Seiring dengan kemajuan teknologi, penggunaan drone semakin banyak dilakukan dalam berbagai kegiatan, termasuk di kawasan konservasi seperti Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), Taman Buru (TB), dan Suaka Margasatwa (SM). Drone menawarkan manfaat besar dalam hal pemetaan, pengawasan, dan dokumentasi alam. Namun, penggunaan drone di kawasan-kawasan ini juga dapat membawa dampak terhadap keseimbangan ekosistem yang sangat sensitif. Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 yang mengatur pungutan terkait penerbangan drone di kawasan-kawasan konservasi.
Tujuan Pungutan Penggunaan Drone di Kawasan Konservasi
Pungutan yang dikenakan pada kegiatan penerbangan drone di kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Buru, dan Suaka Margasatwa bertujuan untuk:
- Mendukung pendanaan pelestarian alam: Pungutan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan pelestarian, pemeliharaan ekosistem, dan pengawasan flora dan fauna di kawasan konservasi.
- Menjaga kelestarian ekosistem: Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbangan drone tidak mengganggu keseimbangan alam, satwa liar, dan habitat yang ada di kawasan tersebut.
- Mendorong penggunaan teknologi dengan bijak: Dengan adanya pungutan, diharapkan pengguna drone akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi ini di kawasan yang dilindungi.

Tarif Pungutan Penggunaan Drone
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024, berikut adalah tarif pungutan yang dikenakan pada penerbangan drone di kawasan konservasi seperti Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Buru, dan Suaka Margasatwa:
- Pungutan untuk Penggunaan Drone: Rp 2.000.000,- per unit per hari.
- Pungutan untuk Pemotretan dengan Drone: Rp 300.000,- per unit per hari.
Apa yang Harus Diketahui oleh Pengguna Drone?
Sebagai pengguna drone yang bertanggung jawab, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan terkait dengan pungutan yang dikenakan dan ketentuan penggunaan drone di kawasan konservasi:
- Mendapatkan Izin Terlebih Dahulu Sebelum Anda melakukan penerbangan drone di kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Buru, atau Suaka Margasatwa, pastikan untuk mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerbangan drone dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu keseimbangan alam.
- Pembayaran Pungutan Sesuai Tarif yang Berlaku Pungutan untuk penerbangan drone di kawasan konservasi adalah sebesar Rp 2.000.000,- per unit per hari. Pungutan ini wajib dibayar oleh setiap pihak yang menggunakan drone di kawasan tersebut. Selain itu, jika Anda melakukan pemotretan menggunakan drone, ada tarif tambahan sebesar Rp 300.000,- per hari.
- Pemanfaatan Teknologi dengan Bijak Teknologi drone sangat bermanfaat untuk pemantauan dan dokumentasi, namun penggunaannya harus dilakukan dengan bijak. Pastikan bahwa penerbangan drone tidak mengganggu kehidupan satwa liar atau merusak ekosistem yang ada di kawasan konservasi.
- Mengikuti Aturan yang Ditetapkan Pengelola Kawasan Setiap kawasan konservasi memiliki peraturan dan zona tertentu yang dapat diakses oleh drone. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk dari pengelola kawasan mengenai area dan waktu yang diperbolehkan untuk menerbangkan drone. Beberapa kawasan mungkin memiliki waktu atau zona yang sensitif, di mana penerbangan drone dapat mengganggu kegiatan alami satwa liar.
Peran Penting Pungutan dalam Konservasi Alam
Pungutan yang dikenakan pada penggunaan drone ini tidak hanya untuk pengelolaan kawasan, tetapi juga sebagai sumber dana yang akan digunakan untuk menjaga kelestarian alam. Dana tersebut akan digunakan untuk:
- Pengelolaan dan pemeliharaan ekosistem di kawasan konservasi.
- Penyuluhan dan pendidikan terkait pentingnya menjaga alam dan keberlanjutan ekosistem.
- Pengawasan dan perlindungan satwa liar serta pencegahan kerusakan habitat.
Dengan membayar pungutan ini, setiap pengguna drone berkontribusi pada keberlanjutan pelestarian alam dan memastikan bahwa kawasan-kawasan konservasi Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Penggunaan drone di kawasan konservasi adalah salah satu cara modern untuk mendukung upaya pelestarian alam, namun tetap membutuhkan pengaturan yang ketat untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 hadir untuk mengatur dan mengawasi penerbangan drone di kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Buru, dan Suaka Margasatwa.
Peraturan tersebut dapat di akses di link berikut ini